RTH di Maros

Developer di Maros Wajib Sediakan 40% Ruang Terbuka Hijau di Perumahannya, Ada Sanksi Menanti?

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Muhammad Fadhly Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu ruang terbuka hijau di Maros

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pengembang atau developer yang akan membuat perumahan baru di kabupaten Maros wajib menyediakan ruang terbuka hijau.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amiruddin, Kamis (3/2/2022).

Ia mengatakan mengatakan kepada mengatakan aturan tersebut mengacu pada peraturan Presiden No 60 tahun 2020 tentang pengaturan ruang terbuka hijau.

Dalam aturan tersebut, dikatakan developer wajib menyediakan sekitar 30 persen lahan pembangunan untuk ruang terbuka hijau. 

Dia menuturkan, makanya pembuatan RTH di setiap perumahan, merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi developer.

"Ini ada aturannya. Kita menentukan itu berdasarkan aturan pusat yang telah ditetapkan," kata Amiruddin.

Untuk di kabupaten Maros sendiri kata Amiruddin, pihaknya menyaratkan untuk menyediakan 40 persen ruang terbuka hijau untuk setiap perumahan yang akan dibangun. 

"Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan 40 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH)," sebutnya.

Keberadaan RTH, kata dia, dinilai penting lantaran untuk menjaga keseimbangan dengan perkembangan pembangunan yang ada. 

"Sehingga di setiap perumahan di Maros itu keseimbangan lingkungannya tetap terjaga," tuturnya. 

Dia menjelaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi perijinan pembuatan perumahan, jika syarat RTH sebanyak 40 persen tidak dipenuhi. 

Dia mengaku, meski terbilang besar, namun persyaratan lahan RTH ini tetap dipenuhi devoloper. 

"Sampai sejauh ini, tidak ada masalah dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.  Aturan yang diberikan oleh pemerintah tetap bisa dipenuhi developer. Karena ini memang demi kepentingan bersama," tuturnya. 

Mantan Kadisnaker Kabupaten Maros ini menambahkan, untuk di Maros sendiri, ada beberapa ruang terbuka hijau yang disediakan Pemerintah untuk menjaga lingkungan dan udara di kawasan perkotaan Maros.

 Salah satunya, taman kota yang terletak di samping kantor bupati.

"Ada beberapa ruang terbuka hijau yang disediakan Pemda Maros. Salah satunya adalah hutan kota yang disamping kantor Pemda Maros dan dalam area kantor bupati Maros. Ada juga beberapa pohon yang sengaja di tanam di area perkantoran. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan menjaga polusi udara," tutupnya.(Tribun-TImur.com)

Berita Terkini