TRIBUN-TIMUR.COM - Ada lagi artis ditangkap karena narkoba dan kali ini adalah aktor atau bintang sinetron Muhammad Randa Septian (28).
Dia ditangkap bersama rekannya Arthur Augoest H Aruan (31), di wilayah Denpasar, Bali, Jumat (7/1/2022).
Keduanya ditangkap karena kepemilikan dan memakai ganja.
Demikian dirilis Polresta Denpasar, Senin (31/1/2022) hari ini.
Penangkapan Muhammad Randa Septian bermula dari polisi mendapatkan informasi bawa akan ada transaksi ganja di Jl Raya Kuta, Badung.
Polisi bergerak ke sebuah hotel di kawasan tersebut.
Pada Jumat (7/1/2022), polisi menangkap Muhammad Randa Septian di hotel dan menemukan barang bukti ganja di meja hotel.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.
Atas kasus ini, Muhammad Randa Septian dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Siapa Muhammad Randa Septian?
Siapa sosok Muhammad Randa Septian?
Dia lahir 21 September 1994 atau 27 tahun lalu.
Muhammad Randa Septian mengawali karier dengan bermain sinetron Ksatria Pandawa 5.
Namanya lebih dikenal luas setelah ia membintangi sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan yang ditayangkan di Trans TV.
Sinetron lain dibintangi, yakni Terbang Bersamamu, Vampire, Ganteng Ganteng Serigala, Menembus Mata Bathin The Series, dan Kampung Atas Kampung Bawah.
Ia juga telah membintangi beberapa FTV, antara lain Gatot Kaca Kebelet Cinta, Menantu Durhaka, Toko Kr Amat: Permen Ajaib Pembawa Petaka (2015), Aku Bukan Pembawa Sial (2015), Pamali: Jangan Nyanyi di Kamar Mandi (2015) sebagai Tommy, Pamali: Jangan Menyapu Malam Hari (2015).
Juga Tentara Jepang Penunggu Museum (2015) sebagai Bimo, Suara Pemanggil Sukma (2016) sebagai Ringgo, Cermin Kehidupan: Anak Pemulung Jadi Dokter, Cintaku Nyangkut di Pelabuhan Ratu (2018), Bukan Cinta Salah Alamat (2018), Kisah Misteri: Nenek Masih di Sini (2018) sebagai Zacky.
Sementara film dibintangi, antara lain Ular Tangga dan Reuni Z.
Sebulan, 35 ditangkap
Dikutip dari TribunBali.com, dalam sebulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 35 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 35 orang itu, ada aktor dan selebgram.
Kasus narkoba di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Senin hari ini.
Setidaknya ada puluhan kasus dan tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Menurut Kanit 1 Satresnarkoba AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, pengungkapan kasus barang haram ini berlangsung selama satu bulan terakhir.
"Kasus pengungkapan narkotika ini berlangsung dari akhir bulan Desember (2021) hingga akhir Januari (2022). Dalam satu bulan kami berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 35 orang," ujar AKP Sutriono.
Lanjut Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar ditemui saat rilis di lobi depan Mapolresta Denpasar Senin pagi, pengungkapan kasus ini berlangsung dari 1 sampai 31 Januari 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing, yakni sabu 56,06 gram, ganja 0,72 gram, ekstasi 575 butir dengan berat 212,78 gram, dan serbuk ekstasi 0,72 gram.
"Beberapa tersangka yang kami amankan, salah satunya ada seorang artis nasional (Muhammad Randa Septian) dan ada juga selebgram," katanya.
Selain Muhammad Randa Septian, selebgram yang berhasil diamankan diketahui bernama Zainnatu Sundus (29).
Ia diamankan bersama rekannya Rio, 30 tahun, dan barang bukti jenis sabu-sabu.
"Selain artis dan selebgram, kami juga amankan residivis kasus narkoba yang baru keluar beberapa waktu lalu," kata AKP Sutriono.
Residivis bernama Tedi, 39 tahun, yang berkerja sebagai sopir taksi ini diamankan di wilayah Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat.
Dengan barang bukti sabu dan ekstasi serta satu pucuk senjata api jenis revolver blankgun berisi sembilan peluru.
Menurut AKP Sutriono, pengungkapan kasus narkoba berhasil menemukan 12 orang yang berperan sebagai kurir atau bandar dan 23 orang sebagai pemakai barang haram.
"Ancaman hukuman yang kami kenakakan ada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling ringan 4 sampai 12 tahun dan ada juga Pasal 112 ayat (1) dan (2) paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara," katanya menambahkan.(*)