TRIBUN-TIMUR.COM - Selebgram Ayu Thalia kini harus melewati segala proses hukum atas laporan balik Nicholas Sean Purnama.
Ya, anak putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini sudah menutup pintu damai.
Pasalnya, pihak Sean sudah memberi waktu kepada Ayu Thalia untuk meminta maaf.
Baca juga: Sosok Dorce Gamalama, Nama Asli hingga Ungkap Keinginan untuk Dimakamkan sebagai Seorang Perempuan
Baca juga: Ingat Arya Wiguna? Dulu Viral Seteru Eyang Subur, Gagal Jadi Artis Kini Geluti Profesi Tak Terduga
Sayangnya, kesempatan itu tak dimanfaatkan dengan baik oleh Ayu Thalia.
Kini Ayu Thalia ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik oleh Nicholas Sean.
Adapun pengumuman status tersangka Ayu pada Rabu (19/1/2022).
Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan sampai saat ini belum ada ucapan permintaan maaf dari Ayu Thalia.
“Setahu saya belum ada (permintaan maaf), belum tersampaikan," ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Hanya saja, Ahmad Ramzy mengatakan, sempat ada pembicaraan dari pihak Ayu Thalia untuk bertemu.
Baca juga: Kini Simpan Penyesalan, Nurul Arifin Ungkap Obrolan dengan Putrinya Dua Hari Sebelum Meninggal
Baca juga: Foto Jenazah Maura Magnalia Madyararti Sebelum Dimakamkan, Ayah Ungkap Putrinya Sering Minum Obat
"Lawyer-nya sempat mau komunikasi apakah (boleh) 'bang ketemu?’ Saya bilang untuk proses ini kita lanjut dulu, kamu hadapi dulu sebagai tersangka,” katanya lagi.
Oleh karena itu, Ahmad Ramzy memastikan bahwa kliennya ogah berdamai dengan Ayu Thalia.
Bahkan, Nicholas Sean ingin kasusnya tersebut bisa segera sampai ke meja hijau.
“Tanggapan Sean, proses lanjut secara transparan. Meminta proses ini sampai ke pengadilan, itu tanggapan saat ini. Terlepas ada permintaan maaf," kata Ahmad Ramzy.
Menurut Ahmad Ramzy, pihaknya sudah memberi banyak waktu pada Ayu Thalia untuk meminta maaf tetapi tidak dimanfaatkan.
"Saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," ujar Ahmad Ramzy.
“Bahkan ketika diperiksa di Polsek Penjaringan bertemu dua kali antara Sean dan Ayu Thalia tidak pernah ada ucapan itu,” lanjut Ahmad.
Terakhir, Ahmad Ramzy meminta Ayu Thalia bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik. Pasalnya, pemanggilan pertama sebagai tersangka, Ayu Thalia mangkir dengan alasan sakit.
"Himbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakut.
Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan sampai ke pengadilan,” tutur Ahmad Ramzy.
Sebelumnya, laporan dari Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia itu diterima pihak kepolisian pada 31 Agustus 2021.
Kemudian, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi bukti yang cukup.
Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Dugaan Penganiayaan di Showroom Mobil
Nicholas Sean Purnama dilaporkan Ayu Thalia ke polisi atas dugaan penganiayaan pada akhir Agustus 2021.
Penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB.
Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Nasib Artis Janda Eks Kiper Timnas, Dulu Keluar Masuk Klub Malam Demi Biaya Hidup, Kini Beda Lagi
Baca juga: Ingat Jayanthi Mandasari? Artis Top Era 80-an, Kabarnya Kini Usai Ditinggal Pergi Pangeran Brunei
Usai kejadian, Ayu Thalia langsung memeriksakan diri ke rumah sakit dan melapor ke Polsek Penjaringan.
Ayu mengatakan, laporan terhadap Sean dibuat hanya untuk mencari keadilan.
"Di sini saya hanya mencari keadilan untuk perempuan, intinya dikerasin sama cowok. Mau anak siapa, ya enggak boleh gitu loh, kekerasan ya enggak boleh," kata Ayu.
Kuasa Hukum Sean Sebut Ayu Thalia Terjatuh
Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, membantah kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Ayu.
Menurut Ramzy, Ayu Thalia hanya terjatuh dari mobil setelah berbincang dengan Sean di salah satu showroom milik rekan Sean di kawasan Penjaringan.
"Kejadian (Ayu Thalia) terjatuh, dia keluar dari mobil, jatuh, menjatuhkan dirinya atau terjatuh. Yang jelas Sean tidak ada kontak fisik dengan AT," kata Ramzy, Rabu (1/9/2021).
Ramzy mengatakan, Sean dan Ayu berteman. Adapun Ayu diketahui merupakan SPG salah satu showroom yang tak lain milik rekan Sean.
Saat itu keduanya bertemu di salah satu showroom tersebut untuk berbincang sebelum akhirnya Sean meminta Ayu keluar.
"Jadi tidak pernah ada sentuhan fisik," ujar Ramzy.
Sean Laporkan Balik Ayu Thalia
Belakangan, Sean melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan Sean dibuat di Mapolres Jakarta Utara pada 31 Agustus, hanya berselang empat hari dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan.
Ramzy menyebut laporan balik ini dilayangkan kliennya karena tidak terima atas fitnah yang disampaikan Ayu.
"Bahwa ini adalah perbuatan fitnah karena Sean tidak pernah melakukan mendorong atau melakukan penganiayaan," kata Ramzy.
Polisi Tak Temukan Bukti Penganiayaan
Memasuki bulan Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu.
Kasus itu dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Disaat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ayu Jadi Tersangka
Belakangan polisi menetapkan Ayu sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Sean.
Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dwi, Rabu (19/1/2022).
Menurut Dwi, penetapan Ayu sebagai tersangka sudah memenuhi syarat terkait alat bukti.
Polisi selanjutnya akan kembali meminta keterangan Ayu sebagai tersangka pada Kamis besok.
"Kalau sudah dipanggil dan yang bersangkutan memenuhi panggilannya, kita tinggal kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia yakni Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Kompas.com/Ihsanuddin)