Calon Wagub Sulsel

Ni'matullah: Seyogyanya Ada Gubernur Ada Wagub Sulsel

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe

Jika Andi Sudirman dilantik jadi gubernur definitif, maka kursi Wagub Sulsel kosong.

Selanjutnya, kata Ullah, DPRD Sulsel bersurat kepada partai pengusung Andi Sudirman Sulaiman untuk minta nama calon Wagub.

Dari tiga partai pengusung, sepakat ajukan dua nama kepada ke Gubernur.

"Selanjutnya gubernur kirim dua nama ke DPRD Sulsel. Kalau nama suda dikirim baru bisa dibentuk panitia pemilihan," kata Ullah.

DPRD Sulsel Kirim Usulan ke Kemendagri

DPRD Sulawesi Selatan telah mengirimkan surat hasil paripurna kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri Selasa (25/1/2022) hari ini.

Hasil paripurna dikirim sebagai bagian dari tahapan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman jadi gubernur definitif oleh Presiden Jokowi.

"Hari ini kita sudah kirim administrasinya kepada Bapak Presiden melalui Kemendagri," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari saat dihubungi Selasa (25/1/2022).

Andi Ina mengatakan DPRD Sulsel pada prinsipnya ikut berupaya mempercepat pengusulan pengangkatan Andi Sudirman jad gubernur definitif.

Dengan pengiriman administrasi itu, katanya, DPRD Sulsel telah menunaikan tugasnya.

"Kita tidak kasih tinggal lama-lama, kami sudah menyelesaikan tugas sesuai mekanisme perundang-undangan," katanya.

Selanjutnya pelantikan Andi Sudirman Sulaiman jadi gubernur definitif menunggu petunjuk dari Presiden Jokowi.

Sebelumnya DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Senin (22/1/2022) sore ini.

Agendanya ada dua, pertama mengumumkan pemberhentian Nurdin Abdullah dan mengajukan pengusulan Gubernur Definitif Andi Sudirman Sulaiman kepada Kemendagri.

Paripurna itu menyikapi Keputusan Presiden (kepres) Nomor 9 tahun 2022 tentang pemberhentian tetap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Semua fraksi setujui surat pepres itu untuk segera diparipurnakan," kata Andi Ina. (*)

Berita Terkini