Korupsi Dana Desa

Siapa Andi Dewiyanti? Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang Didampingi 8 Pengacara Sekaligus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kades Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Publik kembali digegerkan atas mencuatnya ke permukaan soal kasus  Penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020 di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di mana, tersangka kasus korupsi ini seorang perempuan bernama Andi Dewiyanti.

Lantas siapa Andi Dewiyanti?

Ternyata, bukan perkara sulit Andi Dewiyanti mampu menyelewengkan dana desa sebesar Rp 475.939.834.

Ia rupanya menjabat sebagai Kepala Desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang. 

Untuk membela diri dan mengurangi hukumannya, Andi Dewiyanti sudah menyewa pengacara.

Tak tanggung-tanggung, sang kades menggandeng delapan pengacara sekaligus. 

Seperti disampaikan Tim Kuasa hukum Andi Dewiyanti, Aldin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pinrang, Senin (24/1/2022).

"Kuasa hukum ibu kades itu ada 8. Nantinya kami akan membantu beliau dan mencoba memaparkan sejauh mana analisis fakta terhadap klien kami," katanya. 

Aldin tidak menampik jika kliennya tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

"Klien kami dipanggil pada hari ini dalam rangka penetapan penahanan di Rutan Kelas IIB Pinrang," ucapnya.

Namun, kondisi kliennya tersebut kurang sehat saat datang memenuhi panggilan.

"Kami meminta pihak kejaksaan Negeri Pinrang agar mendatangkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada klien kami," ucapnya. 

Pihak kejaksaan pun telah memenuhi permintaan kuasa hukum Andi Dewiyanti.

Pasalnya Dewiyanti dikabarkan pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.

Halaman
123

Berita Terkini