Buruh Asal Makassar

Sembunyikan Sabu di Mobil Pick Up, Dua Buruh Asal Makassar Ditangkap di Enrekang

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Enrekang tetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (25/1/2022)

TRIBUNENREKANG.COM,ENREKANG--Polres Enrekang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. 

Dalam kasus ini dua pelaku yakni IL (24) dan DW (21) ditangkap.

Keduanya merupakan buruh asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Melalui jumpa pers Selasa (25/1/2022), Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku. 

Arief menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sore.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

Di mana, dua pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika disekitar Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. 

Mengetahui dua pelaku masih berada di TKP, Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penyelidikan.

Di lokasi kejadian, dua pelaku melintas menggunakan mobil pick up dan langsung dicegat petugas.

Keduanya diminta turun dari mobil dan selanjutnya digeledah.

Adapun barang bukti narkotika golongan I jenis sabu ditemukan di dasbor mobil.

"Dalam pemeriksaan itu, narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram ditemukan di dasbor mobil," papar Arief.

Berhasil ditangkap, kedua pelaku lalu digelandang ke Mapolres Enrekang.

Namun keduanya kini sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara. 

"Kita akan terus berupaya mencegah pelaku dan pengedar narkotika di Enrekang," pungkasnya.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Berita Terkini