Tenaga Honorer

4 Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi CPNS pada 2023

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Pesangon

Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi pegawai honorer itu.

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.

Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.

Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.

Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.

Halaman
123

Berita Terkini