TRIBUN-SOPPENG.COM, MARIORIWAWO - Masyarakat Kabupaten Soppeng, dibuat heboh dengan dengan seorang kakek yang mengaku berusia 270 tahun bernama Petta Janggo Tenggara alias Puang Nene.
Selain mengaku sudah hidup nyaris 3 abad, Puang Nene yang juga seorang sanro atau dukun itu juga telah membuat resah, lantaran disinyalir menyebarkan ajaran agama sesat.
Dari informasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marioriwawo, Darwis, si dukun tersebut sudah 3 tahun lebih tinggal di Desa Watu Toa, Kecamatan Marioriwawo.
Ajarannya, yakni apabila hendak salat tak mesti berwudu, lantaran diyakini tidak ada air yang dianggap suci untuk salat.
“Dia akui bahwa menurut pemahamannya tidak ada air yang dianggap suci untuk salat,” kata Darwis, Sabtu (22/1/2022).
Darwis menyampaikan, Puang Nene membenarkan perempuan haid tetap melakukan salat karena menganggap darahnya sendiri.
Darwis menyebut, selain mengajarkan ajaran menyimpan dari Islam, beberapa warga mengaku Puang Nene juga mempraktekkan penggandaan uang.
Petta Janggo sesungguhnya bukanlah warga asli Kabupaten Soppeng.
Baca juga: Tercatat 3.581 Total Santri, Amran Mahmud Optimis Wajo jadi Kabupaten Identik Penghafal Al-Quran
Melainkan warga Provinsi Sulawesi Tenggara. Selama tinggal di Bumi Latemmamala, Puang Nene tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Pihak TNI dan Polri pun turun tangan.
Lantaran tak ada laporan polisi, pihak Polres Soppeng pun tidak melakukan proses hukum.
Langkah antisipasi agar Puang Nene tak menyesatkan masyarakat Kabupaten Soppeng, adalah membawanya kembali ke kampung halamannya.
"Rabu kemarin sudah dibawa ke Pelabuhan Bajo Bone sama Pak Danramil, dan anggota Satpol PP, tapi malah kembali lagi ke Takkalalla," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan.
Namun, Noviarif menyebutkan pada Kamis (20/1/2022) lalu, Puang Nene sudah dipastikan dibawa kembali ke Sulawesi Tenggara dengan pengawalan TNI dan Polri.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat tak terprovokasi dan terpengaruh.
"Kita imbau masyarakat agar tak terprovokasi dan terpengaruh. Dan apabila menemukan hal-hal yang menyimpang bisa langsung menghubungi aparat yang berwajib," pungkasnya. (*)
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan