Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dia juga terancam pidana 5 dan 6 tahun penjara.
Muhammad Ali merupakan warga Jl Tanjungpura, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.
Dalam foto yang beredar, Muhammad Ali tampak duduk di sebuah sofa setelah kejadian.
Dia juga asyik memegang sepuntung rokok.
Belum diketahui, di ruangan mana dia berada sebagaimana dalam foto itu.(tribun kaltim/kompas.com)