TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah dua hari ini, minyak goreng menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, harga minyak goreng yang berkisar Rp 47an ribu dalam kemasan dua liter, mendadak turun 50 persen dengan harga Rp28 ribu untuk semua merk minyak.
Atau Rp14.000 per liter.
Sampai kapan harga ini berlaku?
Kemenko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter sejak Rabu (19/01/2022) kemarin.
Kebijakan penurunan harga minyak goreng berlaku di seluruh Indonesia.
Harga minyak goreng ini berlaku hingga 6 bulan ke depan.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."
"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga Hartarto dikutip Tribunnews.
Terkait kebijakan ini, Pemerintah akan menutup selisih harga minyak goreng.
Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Adapun upaya menutup selisih harga tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter.
Pemerintah juga menutup selisih harga untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Sebelumnya, kebijakan ini berlaku demi memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Selain itu, pemerintah juga memastikan kembali agar masyarakat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000 per liter.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya pada awal Januari lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Dalam Siaran Pers Kemenko Ekon Nomor HM.4.6/5/SET.M.EKON.3/1/2022, tercantum informasi kebijakan pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujar Presiden.
Arahan Presiden tersebut guna merespon tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.
Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menko Ekon, Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/1).
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun, yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pasar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan, Pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar dalam rangka menjaga stabilisasi harga minyak goreng.
“Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern."
"Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi.
Kebijakan penurunan harga minyak goreng ini berdasarkan hasil evaluasi Kemenko Perekonomian, yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Ekon.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sejumlah 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Kemudian, Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan penerapan kebijakan ini.
Minyak Goreng di Sulsel
Sebelumnya, minyak goreng dalam sekejab habis terjual di Alfamidi dan Indomaret di Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (19/1/2022).
Minyak goreng yang dijual Rp 14 ribu per liter merek Bimoli, Suncho, Fortune, Tropical, Filma dan Sania.
Ibu rumah tangga yang hendak membeli minyak goreng pun tidak kebagian.
Seperti di Alfamidi dan Indomaret Jl Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Pegawai Alfamidi, Jumiaty mengatakan banyak ibu rumah tangga yang datang membeli minyak goreng.
"Sejak pagi tadi sudah habis minyak gorengnya," kata Jum kepada TribunLutim.com.
Rak yang biasa berjejer minyak goreng juga sudah kosong.
Karena stok minyak goreng terbatas, penjualan untuk setiap minyak goreng berbagai merek dibatasi.
Per orang dua liter atau batas pembelian Rp 28 ribu saja.
"Tadi banyak ibu-ibu yang datang tanya, tapi stoknya sudah habis," katanya.
Hal sama juga terjadi di Indomaret Jl Sam Ratulangi. Pagi tadi stok minyak goreng sudah habis terjual.
"Dari tadi pagi habis minyak goreng, diserbu sama emak-emak," kata pegawai Indomaret, Wayan.
Ia mengatakan untuk stok minyak goreng belum jelas kapan tersedia lagi.
Ibu rumah tangga asal Ussu, Eka mengaku jarang menemukan minyak goreng tersedia di toko ritel.
"Iya, langkah minyak gorengnya, mau dibeli di Alfamidi atau Indomaret sering kosong," katanya.(*)