Polres Wajo

Gelapkan Motor Sahabatnya, Mahasiswa Asal Sidrap Ditahan di Mapolres Wajo

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah bersama Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Asian Sihombing saat menggelar jumpa pers terkait kasus penipuan dan penggelapan, Rabu (19/1/2022)

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pertemanan yang terjalin sejak di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) antara Ahmad Risal (20) dan Muhammad Faisal (21) tampaknya sudah berakhir.

Mereka berasal dari Kabupaten Wajo dan Kabupaten Sidrap itu, kini berselisih di meja hijau.

Pasalnya, Ahmad Risal telah menipu Muhammad Faisal.

Baca juga: Masyarakat di Kabupaten Wajo Dibatasi Beli Minyak Goreng, Cuma 2 Liter per Orang

Baca juga: Pelaku Penikaman saat Pesta Karaoke di Wajo Terancam Bui 15 Tahun

Motor sport jenis Honda CRV milik Muhammad Faisal digelapkan oleh Ahmad Risal.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021 lalu. Namun pihak Polres Wajo baru bisa mengungkap kasus tersebut pada Rabu (19/1/2022).

"Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diungkap. Dua orang antara pelaku dan korban ini sudah saling kenal sejak sekolah," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat menggelar jumpa pers.

Mula kejadian itu ketika Ahmad Risal yang sementara kuliah di Kota Makassar, menemui Faisal di Sengkang, Kabupaten Wajo.

Saat itu, Risal meminjam motor Faisal dengan alasan digunakan pulang ke rumahnya di Kabupaten Sidrap untuk meminta uang kepada orang tuanya.

"Setelah membawa sepeda motor korban, ternyata pelaku tidak kembali lagi dan pada saat dihubungi pelaku berdalih belum bisa pulang karena masih di rumah orang tuanya," kata Islam.

Lebih lanjut, Faisal pun berinisiatif untuk mengecek langsung ke rumah Risal di Kabupaten Sidrap.

Sepeda motornya telah digadaikan ke seseorang tanpa sepengetahuan Faisal.

Sialnya lagi, kawannya itu telah kembali ke Kota Makassar.

Sehingga Faisal merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

"Pelaku telah kami tangkap di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa," kata mantan Wakapolres Minahasa Selatan itu.

Sementara, barang bukti berupa sepeda moto sport berwarna hitam berplat DW 2023 FC masih berada di Kabupaten Sidrap.

Atas perbuatan Risal, polisi menyangkakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

Berita Terkini