PLN Mobile

Tak Perlu ke Kantor, Pasang Listrik Baru di Aplikasi PLN Mobile Saja, Lengkap Rincian Biaya!   

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi lengkap layanan pemasangan baru via Mobile PLN.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kini makin mudah menjadi pelanggan PLN. 

Semua tak lepas dari inovasi yang dihadirkan PT PLN (Persero).

Salah satunya untuk layanan pemasangan baru.

Calon pelanggan bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile.
 
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, PLN berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan. 

Inovasi PLN menghadirkan kemudahan pengajuan pasang baru melalui beragam jalur permohonan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan.
 
"Jika dulu pelanggan harus ke kantor pelayanan untuk pasang baru, sekarang dengan mudah lewat sentuhan jari pada gadget cukup melalui PLN Mobile," ujarnya.
 
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pasang baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile, berikut ini langkah yang bisa dilakukan:
 
1. Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu "Pasang Baru".

2. Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) dan  isi data pelanggan.

3. "Kirim Permohonan" dan segera lakukan pembayaran.

4. Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

 
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan dengan langkah:
 
1. Pilih menu "Profil"

2. Klik Daftar Riwayat

3. Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)

4. Klik "Lihat" untuk melihat detail status permohonan

Baca juga: Siapa Nurlaili? Open Spiker Belia Andalan Jakarta Elektrik PLN! Prestasinya

Baca juga: Hampir Roboh! PLN Sulap Rumah Nenek Koe Pakai FABA PLTU

 
Selain melalui PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN.

Berikut cara mudah pendaftaran pasang baru melalui website PLN:
 
1. Klik https://layanan.pln.co.id/ pilih menu Permohonan, kemudian klik "Pasang Baru" di kolom Web Korporasi PLN

2. Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik "Setuju" dan OK di kolom Informasi

Halaman
12

Berita Terkini