Polda Metro Jaya

Pengamat: Fadil Imran Bisa Jadi Gubernur DKI Jakarta Tapi Balik ke Zaman Soeharto

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun berpeluang menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta.

TRIBUN-TIMUR.COM- Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun berpeluang menjadi penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Ia berpeluang menjabat sekitar satu tahun sebagai gubernur Ibu Kota Negara (IKN).

Dikutip dari Warta Kota (grup Media Tribun Timur), peluang Inspektur Jenderal Fadil Imran menjadi gubernur DKI Jakarta.

Apalagi, saat ini, Fadil Imran berkarier sejak masih masih menjadi perwira muda.

Fadil Imran pernah menjadi Wakasat Sabhara Polres Metro Jakarta Barat, Kapolsek Metro Cengkareng (1999), Kapolsek Metro Tanah Abang (2002), Kasat III Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2008), Kapolres KP3 Tanjung Priok (2008) dan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya (2009).

Ketika berpangat Komisaris Besar, ia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (2016).

Baca juga: Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Polda Metro Jaya: Video itu Fake alias Palsu, Hasil Editing

Kemudian, sejak tahun 2020, Kapolri memutasinya kembali ke Jakarta dari jabatan Kapolda Jawa Timur.

Intinya, Fadil Imran tahu seluk beluk Jakarta sejak masih awal menjadi polisi 30 tahun lalu.

Apalagi, memang seorang perwira bisa menjadi menjadi seorang kepala daerah sebagai penjabat.

Selain beberapa politisi, peluang Fadil Imran mendapatkan analisi dari Dosen Al Azhar Indonesia.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan bahwa pengisian Pj Kepala Daerah oleh Kapolda memang diatur dalam Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah Kapolda juga tercatat pernah menjadi Penjabat usai massa jabatan Kepala Daerah habis.

Baca juga: Jenderal Asal Makassar Fadil Imran Sudah Dapat Dukungan dari Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Zahroni

Misalnya saja Komjen Muhamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada 2018 lalu dan Irjen Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada tahun 2018 juga.

"Dia (Fadil) punya kans, aturan membolehkan itu," ujar Ujang dalam keterangannya Senin (17/1/2022).

Namun kata Ujang, hal itu tetap saja tidak etis. Sebab hal tersebut menyalahi tugas pokok dan fungsi.

Halaman
12

Berita Terkini