Artinya, masih ada waktu tiga bulan hingga jabatan tersebut lowong.
"Mudah-mudahan tidak sampai tiga bulan pelantikan, jadi tidak perlumi dicarikan lagi Plt baru," jelasnya.
Imran juga menampik adanya gugatan yang diajukan oleh peserta lelang.
Sebab hasil kerja pansel sifatnya final dan tidak bisa digugat.
Apalagi, penilaian peserta yang lulus berdasarkan dengan hasil asessmen, track record dan integritas.
"Tidak adaji (keberatan) karena keputusan pansel bersifat final tidak bisa digugat, sudah diumumkan tiga besar kita serahkan ke PPPK," jelasnya. (*)