TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membebaskan aktor, Naufal Samudra (22).
Sebelumnya, Naufal Samudra ditangkap polisi di rumahnya, di kawasan Margasatwa Barat, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022), atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis LSD.
Polisi hanya memeriksa pemeran Robby di sinetron Mermaid in Love itu itu selama sekitar 24 jam, kemudian membebebaskannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan alasan polisi membebaskan Naufal Samudra.
Kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini, saat ini, status Naufal Samudra adalah saksi, bukan tersangka sehingga tak ditahan.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan, status Naufal Samudra menjadi saksi, bukan tersangka," ujar Kombes Pol E Zulpan ketika menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/1/2022).
Kombes Pol E Zulpan menambahkan, selanjutnya penanganan Naufal Samudra akan dilimpahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Nanti Naufal akan dikirim ke rehabilitasi untuk edukasi. Karena yang bersangkutan pernah mengonsuksi LSD. Meski sekarang sudah tidak," ucapnya.
"Setelah dikirim ke RSKO, nantinya RSKO yang memulangkan," tambahnya mengatakan.
Alasan polisi tidak menjadikan Naufal Samudra tersangka, karena tidak ada barang bukti ketika petugas menangkapnya di rumah.
"Dia (Naufal) tidak ada barang bukti, tidak sedang mengonsumsi narkoba, dan urinnya bersih dari narkoba. Maka kami hanya jadikan dia sebagai saksi," kata Kombes Pol E Zulpan menjelaskan.
Naufal Samudra dikirim ke panti rehabilitasi sebagai contoh kalangan artis untuk tidak menggunakan narkotika.
"Kasus ini jadi edukasi ke kalangan artis akan bahaya narkotika," ujar Kombes Pol E Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Naufal Samudra ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (7/1/2022).
Menurut Kombes Pol E Zulpan, penangkapan Naufal berawal dari pengembangan kasus seorang pengedar narkoba bernama Ridwan yang telah diamankan sebelumnya.