Ujaran Kebencian

Netizen Bandingkan Penanganan Bahar Smith dengan Denny Siregar, Polisi Dianggap Tebang Pilih

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Bahar bin Smith (Tribunnews.com) dan Denny Siregar (YouTube CokroTV)

TRIBUN-TIMUR.COM - Dunia maya baru-baru ini ribut dengan penangkapan Habib Bahar bin Smith leh polisi dari Polda Jawa Barat. Padahal, Bahar bin Smith baru dilaporkan beberapa hari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Netizen kemudian membandingkan penanganan Habib Bahar bin Smith dengan kasus yang menimpa Denny Siregar, aktivis media sosial yang juga ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, perkara Denny Siregar yang dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin, sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

"Jadi, kasus terkait saudara DS dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022). 

Baca juga: Nasib Habib Bahar bin Smith Setelah Singgung Jenderal Dudung, Penyidik Bongkar Fakta Baru

Baca juga: Viral Polisi Datangi Kediaman Bahar bin Smith, Ada Apa?

Menurut Kombes Ibrahim Tompo, alasan perkara Denny Siregar dilimpahkan lantaran locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana berada di luar wilayah hukum Polda Jabar. 

"Karena memang lokasi dan waktu kejadian nya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," katanya. 

Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Artinya, sudah satu tahun setengah sejak dilaporkan, kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan.

Sementara, Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Bandung, Jawa Barat.

Hanya berselang kurang lebih dua pekan sejak dilaporkan, Bahar Smith kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.

Jangan sampai polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.

Baca juga: Denny Siregar Disalahkan Gegara Bahar Smith Ditahan, Sahabat Abu Janda: Gua Kan Cuman Narget Doang

"Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1).

Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando. Menurut dia, sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya, padahal sudah berjalan hampir dua tahun.

Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.

Halaman
12

Berita Terkini