Tribun Bulukumba

Dua Pelajar di Bulukumba Diciduk Polisi Gegara Ini

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, mengamankan dua pelajar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua pelajar itu diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di malam pergantian tahun 2021, Sabtu (1/1/2022) lalu.

Akibatnya, korban bernama Aswan (24 tahun),  warga Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, mengalami luka dan terkena busur panah.

Kedua orang terduga pelaku diamankan di sebuah bangunan tua.

Bangunan itu terletak di Jalan Labu, Kecamatan Ujung Bulu.

Mereka adalah M (16 tahun) dan juga AR (14 tahun).

Keduannya merupakan pelajar beralamat di Jalan Mangga, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bukukumba, AKP Muhammad Yusuf, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, mereka ditangkap Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Hardiman Yacob," kata Yusuf, Selasa (4/1/2022).

Dua terduga pelaku yang diamankan ini, lanjut dia, bukanlah terduga pelaku yang melakukan pembusuran.

Namun dari hasil keterangan, keduanya mengakui saat itu mereka ikut serta melakukan penganiayaan.

"Dari pengakuan M, saat kejadian dirinya ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul atau meninju dengan menggunakan tangan," jelasnya.

Sementara AR menganiaya korban dengan cara melempari dan merusak motor korban dengan menggunakan batu.

"Pelaku utama yang melakukan pembususran masih dalam pengejaran tim di lapangan," tambahnya.

Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo, menambahkab, dirinya sangat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini