Tribun Luwu

Imam Masjid Dianiaya hingga Tewas di Luwu, Anak Korban: Tolong, Jangan Sebar Rekaman CCTV!

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Masjid di Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi (tengah) semasa hidup.

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Anak dari korban penganiayaan hingga tewas di Luwu, Sulfiani meminta video rekaman CCTV pembunuhan ayahnya tidak disebar. 

Selain itu, ia juga meminta video yang terlanjur diposting di media sosial dihapus.

Diketahui, Yusuf Katubi, imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan meninggal karena dianiaya ketika akan salat subuh, Jumat (31/1/2022) lalu. 

"Sebelumnya kami minta maaf, kami minta tolong untuk semuanya kalau bisa video rekaman CCTV tersebut jangan disebar," kata Sulfiani, Senin (3/1/2022).

Sulfiani dan keluarga merasa sakit hati setiap melihat video yang kini tersebar  di media sosial. 

"Kami jadi terganggu kalau melihatnya," katanya.

Menurut Sulfiani, sebelum kejadian  tidak ada tanda-tanda atau gelagat berbeda dari ayahnya.

"Tidak adaji tanda-tanda sebelumnya," ujarnya.

Namun minggu lalu, sang ayah mengungkapkan rasa sayang kepada anak-anaknya. 

"Waktu minggu lalu natanyaka, kusayang semua itu anakku," bebernya.

Sementara malam sebelum kejadian, pintu kamar Sulfiani sempat dibuka ayahya.

"Dia bertanya kepada saya maumiko tidur. Itu terkahir kali saya berkomunikasi," tuturnya.

Yusuf Katubi meninggal dunia di usia 70 tahun.

Meninggalkan seorang istri, empat orang anak, dan tujuh cucu.

Polisi sendiri belum sepenuhnya percaya terhadap pengakuan pelaku embunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan, Yusuf Katubi.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

Meskipun beberapa pengakuan telah disampaikan pelaku.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuh Imam Masjid di Belopa Luwu

Baca juga: BREAKING NEWS : Imam Masjid Belopa Luwu Tewas Dianiaya OTK Sebelum Salat Subuh

Termasuk alasan pelaku menghabisi nyawa korban.

"Semua kemungkinan atau dugaan akan terus kita dalami sampai perkara ini terang benderang," kata Fajar.

Pendalaman juga dilakukan terkait kecurigaan ada orang lain dibalik pembunuhan ini.

"Semua masih terus kita dalami," paparnya.

Yang pasti, lanjut dia, kepolisian akan mengenakan hukuman berat.

"Kami akan kenakan pasal 351 ayat 3 tantang penganiayaan berat, kemudian kami juntokan dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan juga pasal 340 bila memungkinkan," pungkasnya. (*)

Berita Terkini