TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini kesulitan membayar gaji pegawai.
Apalagi saat ini, 1.132 pegawai baru bertambah. Mereka berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Kok Bisa, Joki Vaksin Covid-19 Abdul Rahim Disebut ODGJ oleh Dinkes Pinrang? Ini Komentar Keluarga
Baca juga: Kok Bisa? Penjual Bakso di Makassar Dijadikan Tersangka Usai Geser Kanopi yang Menempel di Rukonya
Baca juga: Ternyata, Tukang Bakso Jadi Tersangka Gegara Gesar Kanopi dari Rukonya Pernah Diancam dengan Parang
Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Bulukumba Andi Irma Damayanti mengatakan, untuk membiayai pegawai di Bulukumba saja harus menguras hampir 50 persen APBD.
Atau sebanyak Rp 581.178.084.026 dari total APBD Bulukumba yang hanya Rp1,5 triliun.
Untuk membayar gaji PPPK baru saja dinyatakan lulus, Pemkab Bulukumba diperkirakan harus menambah anggaran.
Jumlah anggaran yang dibutuhkan kurang lebih Rp50 miliar dalam setahun.
Jika tetap dipaksakan untuk membayar gaji, Pemkab kata Irma, sapaanya, kemungkinan hanya mampu membayar dua bulan saja.
"Gaji mereka sama seperti ASN sekitar Rp3,9 juta per bulan, sekitar Rp50 miliar dalam setahun," katanya.
Untuk 2022 mendatang, keuangan daerak lanjut Irma, hanya akan membayar gaji PPPK Kesehatan saja yang berjumlah 65 orang.
Sedangkan untuk 1.066 PPPK tenaga pendidik hingga kini belum menemui kejelasan.
"Kita tunggu hasil koordinasinya Diknas (Dinas Pendidikan) dan BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) cari jalan keluarnya," kata Irma.
Plt Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Zulkifli Indrajaya, yang dikonfirmasi mengatakan, untuk hasil seleksi CPNS pihaknya masih menunggu pengumuman dari Panselnas.
Sedangkan untuk PPPK tenaga kesehatan kini sementara proses pemberkasan.
"Untuk PPPK guru bisa kita konfirmasi ke dinas pendidikan karena panitianya di sana," pinta Kadis PSDA Bulukumba itu.
Panitia Seleksi PPPK Pendidikan Ruslan Mattoreang yang dikonfirmasi mengatakan, jika gaji untuk tenaga pendidikan dibayarkan melalui dana transfer APBN.
"Dari awal memang, PPPK pendidikan dibiayai APBN, tapi tidak bisaka beri komentar, karena saya tidak lagi bertugas di Dinas Pendidikan," kata Mantan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba itu.(TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi