Tribun Makassar
Kok Bisa? Penjual Bakso di Makassar Dijadikan Tersangka Usai Geser Kanopi yang Menempel di Rukonya
Polsek Biringkanaya menetapkan Kusdar sebagai tersangka kasus pengrusakan secara bersama-sama Pasal 170 KUHPidana.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang penjual bakso di Makassar, H Kusdar (57), ditetapkan tersangka Polsek Biringkanaya setelah menggeser kanopi yang menempel di bangunan rukonya.
Lokasi rukonya, di Komplek Pasar Grosir Mutiara Grup, Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Polsek Biringkanaya menetapkan Kusdar sebagai tersangka kasus pengrusakan secara bersama-sama Pasal 170 KUHPidana.
Penetapan tersangka itu atas laporan yang dimasukkan warga berinisial HK alias Haji Ka'de.
Namun, anehnya kata dia, terjadi perubahan pasal yang disangkakan terhadap dirinya.
Pasal semula ia dipanggil polisi tertera 406KUHPidana tentang pengrusakan.
Baca juga: Ternyata, Tukang Bakso Jadi Tersangka Gegara Gesar Kanopi dari Rukonya Pernah Diancam dengan Parang
Baca juga: Ingat Jayanthi Mandasari? Artis Top Era 80-an, Kabarnya Kini Usai Ditinggal Pergi Pangeran Brunei
Namun, saat proses penyelidikan atau penyidikan berjalan, pasal yang disangkakan terhadap dirinya berubah menjadi pasal 170 KUHPidana, tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Perubahan pasal itu, pun memaksa dua karyawan Kusdar turut terlibat.
Padahal, kata dia, saat menggeser kanopi yang menempel di atas rukonya, dirinya hanya sendiri melakukan.
Lebih lanjut Kusdar menjelaskan, atap kanopi yang belakangan diketahui dibangun Ka'de itu, tanpa izin.
Sebab, sebelum menggeser atap kanopi yang menempel di rukonya, ia sempat bertanya.
"Saya sempat tanyakan, ini bangunan (atap kanopi) siapa yang punya? Apakah pengelola kasih izin, dibilang tidak," kata Kusdar ditemui, di salah satu warkop Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (20/12/2021) siang.
"Terus bagaimana siapa yang punya? Tidak ada yang mengaku. Jadi saya gesermi," sambungnya.
Setelah ia menggeser atap kanopi itu, ke esokan harinya, kata Kusdar, barulah Ka'de datang mengakui bahwa bangunan itu miliknya.
Namun, Ka'de lanjut Kusdar datang dengan membawa sebilah parang.