Khazanah Islam

Apakah Tahan Kentut Batalkan Sholat? Simak Penjelasan Buya Yahya

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya

"Yang pertama harus dipahami adalah apa itu khusyuk, khusyuk nggak ada urusannya dengan mata," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh.

Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Buya Yahya mengungkapkan saat menjalankan sholat, kita disunnahkan untuk melihat tempat sujud.

"Adapun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh, kecuali ada hajat yang lebih penting," tuturnya.

"Bahkan di dalam sholat kita disunnahkan, selagi tidak di depan ka'bah, kita disunnahkan melihat ke tempat sujud," imbuhnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga memberikan pemahaman mengenai khusyuk dalam menjalankan sholat.

"Dijelaskan para ulama, khusyuk di dalam sholat itu adalah hati dan pikiran mengikuti bacaanmu di dalam sholatmu.

Nggak ada hubungannya dengan pejam mata dan buka mata," jelasnya.

"Merenungi bacaan-bacaan yang kita baca di dalam sholat, itu khusyuk," sambungnya.

Buya Yahya kemudian membeberkan situasi dimana memejamkan mata saat sholat diperkenankan.

"Mungkin kita sholat di pasar , tempat ramai,mungkin kita laki-laki banyak lalu lalang wanita, memejamkan mata agar terjaga baru diperkenankan saat itu," pungkasnya.

(TribunnewsMaker.com/tiara susma)

Berita Terkini