TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini kaleidoskop 2021 pejabat atau kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2021.
Sepanjang 2021, KPK mengamankan sejumlah kepala daerah yang terlibat korupsi di sejumlah wilayah.
OTT KPK tahun ini diawali dengan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah pun kini sudah menerima vonis hakim karena terbukti menerima suap.
Adapun pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Siapa saja pejabat yang terjerat korupsi sepanjang tahun 2021?
Berikut sederet pejabat yang terjaring OTT KPK sepanjang tahun 2021:
1. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Nurdin Abdullah diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.
Kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.
Ia mengatakan, KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.
Adapun Agung adalah seorang kontraktor yang berasal dari pihak swasta, yang diketahui telah lama mengenal baik Nurdin.
Agung berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.
KPK pun menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
2. Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat
Pada bulen Mei 2021, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Satu di antara ketujuh tersangka itu, ialah Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Selain itu, Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.
Barang Bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu, uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
3. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual belijabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ini.
4. Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono
Pada bulan September 2021, Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
Tak hanya Bupati Banjarnegara, KPK juga menetapkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi (KA), sebagai tersangka.
KA juga merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017.
Kedua tersangka tersebut, ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini 3 September 2021 sampai 22 September 2021.
Budhi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya
5. Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur
Pada 21 September 2021, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
KPK menangkap Andi bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah.
Andi Merya dan Anzarullah diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/9/2021) pukul 20.00 Wita.
Menurut Ghufron, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.
Ia menuturkan, tim KPK kemudian bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.
Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021. Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai.
Proposal itu lantas diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.
Setelah itu, Anzarullah meminta kepada Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu.
Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta.
Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari.
6. Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin
Memasuki bulan Oktober 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Termasuk Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus yang menjerat anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ini terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Musi Banyuasin, KPK menyita uang senilai 1,5 miliar rupiah dan 270 juta rupiah di dua lokasi berbeda.
Kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka penerima suap, ialah Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, serta sebagai pemberi suap Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
7. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Oktober 2021 lalu.
Dua tersangka tersebut, ialah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).
Keduanya, disangkakan dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pihak di Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing Riau.
Petugas KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Kuansing pada Senin (18/10/2021) malam.
Hingga akhirnya KPK menetapkan Bupati Kuansing menjadi tersangka.
(Tribunnews.com/Suci/Ilham) (kompas.com) (tribun-timur.com)