Tribun Toraja

Covid-19 Melandai, Warga Tana Toraja Tetap Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Plaza Kolam Makale

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perayaan malam tahun baru di Plaza Kolam Makale pada Desember 2016

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Warga Tana Toraja dilarang merayakan malam pergantian tahun di tempat-tempat umum. 

Larangan ini disampaikan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung.

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menyebut, larangan di tempat umum salah satunya di Plaza Kolam Makale.

"Tidak ada perayaan malam tahun baru di Plaza Kolam Makale," jelas Theofilus Allorerung di Makale Rabu (15/12/2021) siang. 

Larangan ini karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. 

Meski saat ini di Tana Toraja kasus Covid-19 sudah melandai. 

Bahkan rumah sakit rujukan RSUD Lakipadada sudah nihil pasien Covid-19.

Sebelumnya, untuk memastikan keamanan dan penertiban prokes saat natal dan tahun baru, Polres Tana Toraja akan menurunkan 325 personel.

Ratusan personel akan disiagakan diberbagai titik. 

Termasuk disekitar gedung Gereja saat ibadah natal berlangsung. 

"Tentunya kita akan melakukan pengamanan disekitar gedung Gereja saat ibadah natal," ucap Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu beberapa waktu lalu.

Selain pengamanan, Polres juga akan rutin melakukan patroli dan razia vaksin. 

Serta mendirikan pospam di berbagai tempat.

Ibadah natal dan perayaan tahun baru, Kapolres juga mengimbau warga untuk tidak membunyikan petasan.

Apalagi dibunyikan di dekat gedung gereja atau dapat menganggu orang lain. 

Bagi yang melanggar bisa dikenakan UU darurat dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Sementara, saat pelaksanaan ibadah natal di Gereja harus menerapkan protokol kesehatan. 

Terkait hal itu, Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja sudah membuat aturan khusus. 

Salah satunya, bagi jemaat yang akan ikut ibadah natal di Gereja wajib telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Tim Satgas juga mengatur jumlah atau kuota jemaat yang akan ikut ibadah natal.

Aturan tersebut mengikuti zona wilayah.

Seperti zona hijau 75 persen, kuning dan orange 50 persen serta zona merah 25 persen.(*)

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Berita Terkini