"Alhamdulillah, saya mendapat keadilan," ujar Cynthiara Alona sembari terisak.
Keterusan menangis, Cynthiara Alona sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin.
Pasalnya dia masih saja terus menangis padahal hakim meminta tanggapannya seusai pembacaan putusan.
"Jangan menangis dulu. Saudari terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 296, menyatakan jatuh pidana 10 bulan."
"Bagaimana tanggapannya, menerima, mau pikir-pikir terlebih dulu?" tanya Mahmuriadin.
Cynthiara Alona terima putusan hakim.
"Saya menerima," jawabnya sambil menangis tersedu-sedu.(tribunnews bogor)