Tribun Makassar

Tidak Rugi, Ini Lima Manfaat Bisa Didapatkan Jika Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Media gahtering SE Jajaran Kantor Wilayah Sulawesi Maluku

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi solusi memberi perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku, Arief Budiarto mengatakan, ada lima program layanan yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut punya manfaat luar biasa, baik saat bekerja maupun purna kerja.

Pertama, program Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan ini akan diberikan jika usia peserta mencapai 56 tahun.

Jaminan hari tua merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito.

Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan jika terjadi kecelakaan kerja baik pada saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

"Termasuk saat perjalanan dinas dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," ucap Arief Budiarto, Senin (13/12/2021).

Lanjut Arief, perawatan medis yang diberikan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Selain itu juga akan diberikan santunan sementara tidak mampu bekerja yakni 100 persen pada 12 bulan pertama dan 50 persen sampai sembuh atau cacat dan atau meninggal dunia.

Jaminan ini juga berlaku terhadap anggota keluarga yakni memberikan beasiswa untuk dua anak dari TK hingga kuliah yang orangtuanya meninggal dunia atau cacat total karena kecelakaan kerja.

TK sampai SD Rp1,5 tahun, SMA Rp3 juta, SMP Rp2 juta dan kuliah Rp12 juta per tahun per anak. Total beasiswa maksimal Rp174 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. 

Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.

Ketiga, Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia.

Total manfaat yang diberikan sebesar Rp42 juta, terdiri dari bantuan biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala cacat atau meninggal Rp12 juta, santunan kematian Rp20 juta.

"Tetap ada beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta," terangnya. 

Keempat, Jaminan Pensiun. Peserta mendapatkan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta yang memenuhi iuran maksimum 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.

Selain itu, manfaat program jaminan pensiun juga diberikan untuk pensiun cacat, berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen.
  
Kemudian, manfaat pensiun janda atau duda (MPJD) berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

"Manfaat pensiun orangtua, pensiun hari tua, janda atau duda, pensiun cacat, dan pensiun anak," tuturnya.

Kelima, Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga menjadi program BPJS Ketenagakerjaan untuk  memberikan perlindungan bagi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Manfaat JKP berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan dengan maksimal enam bulan.

45 persen dari upah tiga bulan pertama, 25 persen dari upah tiga bulan berikutnya.

Batas upah pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta.(*)

Berita Terkini