Novel Baswedan

Kini Jadi ASN Polri, Ini Perbandingan Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan Kala Berstatus Pegawai KPK

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan

TRIBUN-TIMUR.COM - Novel Baswedan resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itu seiring dengan pelantikannya sebagai ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada 9 Desember 2021 lalu.

Tak hanya Novel Baswedan, 43 rekan lainnya telah resmi menjadi ASN Polri.

Diketahui, Novel Baswedan dan 43 rekannya itu merupakan Eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Jadi ASN Polri, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Novel Baswedan?

Saat menjadi pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memimpin pelantikan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ( TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bicara soal gaji, Novel dkk akan menerima upah dan tunjangan layaknya ASN pada umumnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.

Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.

Berikut rinciannya:

ASN Golongan I

a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
1234

Berita Terkini