Video Asusila

Siskaeee Raih Rp 1,7 Miliar dari Video Asusila yang Diunggah di Internet

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siskaeee pembuat video syur di bandara

TRIBUN-TIMUR.COM - Siskaeee (23), tersangka pemeran video asusila di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Siskaeee mengunggah video asusilanya di media sosial  dan situs dewasa demi mendapatkan keuntungan.

Lalu berapa keuntungan yang didapatkan Siskaeee dari vide-video asusila yang diunggah tersebut?

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Siskaeee memiliki pendapatan kotor hingga mencapai Rp 2 miliar,

Pendapatan tersebut Siskaeee dapat dari pengelolaan akun pornografi miliknya mulai 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut bahwa uang tersebut merupakan penghasilan kotor dari Siskaeee.

Adapun penghasilan bersih Siskaeee yaitu mencapai Rp1,7 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.

"Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi) tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta," kata Yuliyanto, Selasa (7/12/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.tv.

Dijelaskan Yuliyanto, Siskaeee mempunyai tujuh akun situs dewasa guna mengungah video pornografi yang dibuatnya sejak 2017.

Siskaeee mendapatkan penghasilan dari keuntungan dari setiap orang yang subscribe atau berlangganan di situs dewasa berbayar miliknya, salah satunya yakni akun onlyfans.

Yuliyanto menyebut, Siskaeee mendapat 5 dolar Amerika Serikat dari setiap satu orang yang subscribe akun onlyfans miliknya.

Uang dari hasil yang berlangganan atau member di akun onlyfans milik Siskaeee, bisa dicairkan atau ditarik oleh Siskaeee setiap akumulasi 500 dolar Amerika Serikat.

Dikatakan Yuliyanto, motif Siskaeee melakukan hal yang tak senonoh tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," kata Yuliyanto.

Siskaeee kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Dia kini juga ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda DIY.

Kronologi penangkapan Siskaee

Siskaeee ditangkap saat baru saja turun dari kereta di Stasiun Kereta, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/12/2021).

Dia ditangkap tak lama setelah video dirinya yang memamerkan payudara dan alat vital di Bandara YIA viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan Polda DIY bersama Polrestabes Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa Anggota Polres Kulon Progo yang datang ke Kota Bandung mengikuti wanita itu hingga akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung.

Ketika itu, Siskaeee baru turun dari kereta yang membawanya dari Jakarta.

"Diikuti anggota (Polres) Kulon Progo, siang diamankan ditangkap di Stasiun Kereta," kata Erdi, Sabtu (4/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kamar Kos Siskaeee Digeledah

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila di Bandara YIA, kamar kos Siskaeee digeledah oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa penggeledahan di kamar kos Siskaeee dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda DIY.

"Pada Minggu kurang lebih pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Wadir Krimsus AKBP Endriadi melaksanakan pengeledahan ditempat kos pelaku," kata Yuliyanto, Senin (6/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Yuliyanto, dari pengeledahan tersebut terdapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi.

Lebih lanjut, Yuliyanto mengatakan bahwa beberapa barang bukti yang diamankan dari kamar kos Siskaeee bisa dijadikan petunjuk untuk mengarah kepada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, Siskaeee juga menjalani pemeriksaan psikologi.

Pemeriksaan tersebut guna mengetahui apakah Siskaeee mengalami gangguan perilaku.

"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Yuliyanto.(*)

Berita Terkini