Video Asusila

Siskaeee Raih Rp 1,7 Miliar dari Video Asusila yang Diunggah di Internet

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siskaeee pembuat video syur di bandara

TRIBUN-TIMUR.COM - Siskaeee (23), tersangka pemeran video asusila di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Siskaeee mengunggah video asusilanya di media sosial  dan situs dewasa demi mendapatkan keuntungan.

Lalu berapa keuntungan yang didapatkan Siskaeee dari vide-video asusila yang diunggah tersebut?

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Siskaeee memiliki pendapatan kotor hingga mencapai Rp 2 miliar,

Pendapatan tersebut Siskaeee dapat dari pengelolaan akun pornografi miliknya mulai 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut bahwa uang tersebut merupakan penghasilan kotor dari Siskaeee.

Adapun penghasilan bersih Siskaeee yaitu mencapai Rp1,7 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.

"Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi) tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta," kata Yuliyanto, Selasa (7/12/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.tv.

Dijelaskan Yuliyanto, Siskaeee mempunyai tujuh akun situs dewasa guna mengungah video pornografi yang dibuatnya sejak 2017.

Siskaeee mendapatkan penghasilan dari keuntungan dari setiap orang yang subscribe atau berlangganan di situs dewasa berbayar miliknya, salah satunya yakni akun onlyfans.

Yuliyanto menyebut, Siskaeee mendapat 5 dolar Amerika Serikat dari setiap satu orang yang subscribe akun onlyfans miliknya.

Uang dari hasil yang berlangganan atau member di akun onlyfans milik Siskaeee, bisa dicairkan atau ditarik oleh Siskaeee setiap akumulasi 500 dolar Amerika Serikat.

Dikatakan Yuliyanto, motif Siskaeee melakukan hal yang tak senonoh tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," kata Yuliyanto.

Siskaeee kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Halaman
12

Berita Terkini