TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Republik Indonesia (RI) batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut dikutip dari Kompas.com.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," sambungnya.
Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Kendati demikian, selama Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Keputusan tersebut disambut bahagia oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Di mana memang diketahui, hotel di libur Natal dan Tahun Baru adalah waktu yang dinantikan untuk ‘panen’.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengaku menyambut bahagia kebijakan pembatalan PPKM level 3 Nataru itu.
“Terkait kebijakan pemerintah ini kami sambut baik,” kata Anggiat saat dihubungi tribun-timur.com, Selasa (7/12/2021).
Kendati demikian, kata Anggiat, kebahagian itu disambut tanpa harus euforia yang berlebihan.
“Semoga badai segera berlalu,” harapnya.
Terkait paket-paket yang telah ditawarkan hotel di Sulsel, kata Anggiat, tetap akan dilanjut.
Akan tetapi dengan pendekatan ‘tidak pesta’ seperti layaknya tahun normal sebelumnnya.
“Tapi paling tidak ada suasana yang dihadirkan agar pergantian akhir tahun terasa spesial,” pungkasnya.