Azis Syamsuddin

Detik-detik Hakim Semprot Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Hadapi Saja Masalah Ini, Tidak. .

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant)

TRIBUN-TIMUR.COM - Detik-detik atau momen Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis 'menyemprot' mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, jadi perbincangan.

Hal tersebut terjadi saat Azis Syamsuddin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Diketahui, Azis Syamsuddin merupakan terdakwa kasus dugaan suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hamis Muhammad Damis mengingatkan dua hal kepada Azis Syamsuddin.

Pertama, Damis mengingatkan kepada Azis Syamsuddin untuk tidak mencoba melakukan pendekatan kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut.

“Saya ingin mengingatkan beberapa hal. Pertama, saudara hadapi saja masalah ini tidak usah berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” kata hakim Damis dalam persidangan pada Senin (6/12/2021) dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.TV.

Hakim Damis mengatakan, pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin tersebut.

Menurutnya, jika Azis Syamsuddin terbukti bersalah, maka pihaknya akan menyatakannya terbukti. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka Azis Syamsuddin akan dibebaskan.

“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain," ujar Damis.

"Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara."

Kedua, hakim Damis kemudian meminta Azis Syamsuddin untuk mempersiapkan haknya menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya.

“Kami minta hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita bisa dengarkan (keterangan) saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan,” ucap hakim.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddi  didakwa memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk Robin dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain.

Jaksa mengatakan, pemberian suap itu dilakukan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Hal itu agar penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan.

Sebab, Azis takut jika status perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan maka ia dan Aliza bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menurut jaksa, suap tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Sebab, Azis bersama rekannya, kader Partai Golkar, Aliza Gunado diduga terlibat dalam perkara itu.

“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor seperti diwartakan Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Lebih lanjut jaksa menjelaskan kronologi suap yang diberikan Azis Syamsuddin untuk menutupi kasusnya.

Kejadian itu bermula, ketika Azis meminta bantuan kepada Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.

Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin.

Lalu, pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.

“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000 atau Rp 4 miliar,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.

"Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” ucap jaksa.

Uang 100.000 dollar Amerika itu lantas diberikan oleh Robin pada Maskur senilai 36.000 dollar Amerika.

Sisanya, sebanyak 64.000 dollar Amerika ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas sopir Robin bernama Agus Susanto. Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta.

Jaksa menyebut, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.

Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak segan untuk menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi di Lampung Tengah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa (16/11/2021).

“Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti,” kata Nurul Ghufron.

“Dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan," imbuhnya. (Kompas.TV/ Tito Dirhantoro/ Nurul Fitriana).

Berita Terkini