Tribun Luwu Utara

Dipimpin Putri Dakka, Fraksi Nasdem Luwu Utara Tolak Penetapan APBD 2022

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Luwu Utara Hamka Muslimin

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara tahun 2022 telah ditetapkan.

DPRD bersama Pemkab menetapkan APBD Rp 1,281 triliun.

"Semoga APBD tahun anggaran 2022 dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan," kata Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, Kamis (2/12/2021).

Penetapan APBD ini menuai penolakan dua fraksi.

Yakni Fraksi Nasdem dan Fraksi KIS.

Sementara lima fraksi lainnya mengaku menerima.

Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat.

Ketua Fraksi Nasdem, Hamka Muslimin, menolak APBD karena menganggap Pemkab tidak konsisten.

Terhadap siklus anggaran dalam proses penyusunan APBD.

"Seperti yang diatur pada Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 dan Nomor 21 tahun 2011," katanya.

Menurutnya, jawaban bupati saat pandangan umum beberapa waktu lalu menyebutkan keterlambatan KUA-PPAS berakibat pada lambatnya penyerahan RAPBD.

Karena adanya keterlambatan informasi kepastian besaran alokasi pendapat transfer dari pemerintah pusat.

Serta jawaban lain menyebutkan keterlambatan karena adanya teknis dalam penerapan SIPD dan kendala jaringan server down.

Sebab kapasitas server yang ada di Kementerian Dalam Negeri belum mampu melayani seluruh kabupaten/kota.

"Fraksi Nasdem tidak dapat menerima jawaban itu, karena kami anggap tidak rasional dan salah satu bentuk langkah sistematis untuk menutupi fakta sebenarnya," tegas Hamka.

"Banyak daerah lain penyusunan serta pembentukan APBD-nya berjalan sesuai siklus yang diatur oleh Permendagri," lanjutnya.

"Ini sudah sering terjadi, beberapa tahun terakhir selalu dapat teguran dari provinsi tiap evaluasi karena prosesnya tidak pernah tepat waktu," bebernya.

Hamka menegaskan DPRD adalah lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Juga berkewajiban menghimpun aspirasi konstituen melalui reses yang diatur oleh perundangan undangan.

Sehingga, lanjut dia, apabila Pemkab tidak menghargai dan mengakomodir secara baik dan memadai aspirasi masyarakat melalui reses dengan hanya memberikan dana seadanya.

Maka sama halnya mengingkari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pokok pikiran DPRD yang lampirannya adalah aspirasi masyarakat yang penyerapannya melalui reses tidak terakomodir dan layak dalam batang tubuh APBD," beber Hamka.

"Fungsi dan hak kewajiban kedewanan telah dirampas, dikebiri bahkan dibegal secara inkonstitusional oleh Pemkab Luwu Utara," pungkasnya.

Putri Dakka Ketua Baru Nasdem Luwu Utara

Putri Dakka resmi memimpin Partai Nasdem Luwu Utara.

Putri Dakka optimis bisa membangkitkan petani di Luwu Utara.

Putri Dakka juga mengaku bergabung Nasdem bukan karena kepentingan.

Melainkan ingin melihat Luwu Utara maju dan bangkit dari keterpurukan.

"Hari ini, kepada keluarga dan sahabat saya, masyarakat Luwu Utara, mari kita sama-sama bangkitkan Luwu Utara, karena hari ini Luwu Utara miris," paparnya.

Sementara itu, Ketua OK Partai Nasdem Sulsel, A Tobo Haeruddin, takjub dengan semangat kader terutama Gernita.

"Dari seluruh kabupaten kota yang saya kunjungi, baru kali ini saya lihat wanita-wanita begitu semangat," katanya.

"Saya yakin dengn kekuatan Garnita, Luwu Utara akan menjadi garda terdepan. Tanpa Garnita, Nasdem tidak ada apa-apanya. Garnita adalah urat nadi Partai Nasdem," kata A Tobo.

Ia optimistis, partainya pada Pemilu mendatangkan bisa meraih urutan pertama menggeser Partai Golkar.

Berita Terkini