Abdul Kadir pun meminta agar JPU KPK tidak perlu berpikir panjang untuk mengajukan banding.
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara denda Rp 500 juta.
Ia divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam.
Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.
Selain divonis lima tahun penjara, hak politik selama tiga tahun Nurdin Abdullah juga dicabut.(*)