PPKM Level 3 Nataru Tak Pengaruhi Penjualan Mobil Daihatsu

Penulis: Rudi Salam
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Cabang Astra Daihatsu Makassar Urip Sumoharjo, Andrianto Saudin

Makassar, TRibun - Pemerintah Republik Indonesia (RI) bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

PPKM Level 3 pun telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Peraturan itu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

PPKM level 3 ini bakal diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kota Makassar.

Kepala Cabang Astra Daihatsu Makassar Urip Sumoharjo, Andrianto Saudin menanggapi hal tersebut.

Andrianto memberikan apresiasi terhadap langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah.

“Saya kira kita mengapresiasi tidakan pencegahan dari pemerintah untuk menahan laju angka Covid-19,” katanya ke tribun-timur.com, Minggu (28/11/2011).

Menurutnya, PPKM level 3 saat Nataru tak telalu berpengaruh terhadap penjualan mobil.

“Harusnya sih dampaknya tidak banyak. Mungkin ada tapi tidak signifikan,” tuturnya.

Adrianto menjelaskan bahwa kondisi pandemi yang hampir dua tahun berjalan telah dirasakan dalam dunia otomotif.

“Kita hampir dua tahun sudah terbiasa dengan kondisi kita tidak kemana-mana,” jelasnya.

“Desember ada pengurangan sedikit, tapi kita mau menyelamatkan Januari, Februari, Maret dan tahun depannya,” pungkasnya.

Berita Terkini