Tribun Palopo

Penjual Es Dawet di Palopo Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Teman Wanita di Atas Mobil

Penulis: Arwin Ahmad
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JU (35) pelaku rudapaksa terhadap teman wanitanya diamankan polisi

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Penjual es dawet di Kota Palopo, JU (35) ditangkap Resmob Polres Palopo, Rabu (24/11/2021) malam.

JU adalah pelaku rudapaksa terhadap teman wanitanya sendiri.

Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar membenarkan adanya kasus tersebut.

Pelaku melancarkan aksinya di dalam sebuah mobil.

Bermula saat pelaku janjian untuk jalan-jalan lalu menjemput korban.

"Pelaku menjemput korban di kostnya menggunakan mobil dengan tujuan pergi jalan-jalan," kata Andi Aris kepada tribun-timur.com, Jumat (26/11/21) siang.

Namun dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke tempat sepi.

Tepatnya di Jl Andi Mapanyompa.

Di sinilah pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan badan.

"Dari kejadian tersebut pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa di atas mobil, kemudian mengunci pintu mobil dari dalam," beber Andi Aris.

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Personel Resmob dipimpin Katim, Aipda Ronald Effendy turun melakukan penangkapan.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi korban dengan cara memaksa di atas mobil milik pelaku," jelas Aris.

Pelaku kini mendekam di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Berita Terkini