Tribun Takalar

Gelar Rapat Koordinasi, Sekda Takalar Sebut Izin Tambang Harus Jelas dan Resmi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekertatis Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, H Muh Hasbi saat membuka rapat koordinasi Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup di Villa Saung Beba Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara (Galut) Takalar, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menggelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Rapat ini diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda di Villa Saung Beba Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara (Galut) Takalar, Kamis (25/11/2021).

Sekertatis Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, H Muh Hasbi membuka langsung rapat tersebut.

Dia mengatakan, bahwa persoalan tambang memang tidak ada habisnya.

Menurut dia, tambang dapat dilanjutkan apabila mendapat izin resmi dari pemerintah. 

"Perlu diketahui, akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman," katanya.

Hasbi menjelaskan, untuk mendapatkan izin tambang terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari dinas lingkungan hidup provinsi kemudian.

Kemudian dilanjutkan ke kantor PTSP Kabupaten yang ditandatangni oleh Bupati.

Setelah mendapatkan rekomendasi kemudian diteruskan ke dinas ESDM untuk dilanjutkan ke dinas PTSP Provinsi Sulsel.

"Untuk saat ini Kabupaten Takalar tidak ada tambang ilegal, yang paling penting kepada kepala desa dan masyarakat saya harap supaya jangan ikut-ikutan menerima suap untuk merusak lingkungan," kata Hasbi.

"Mari kita jaga daerah kita agar tetap aman dan tentram," sambungnya.

Sementara itu, Kajari Takalar Salahuddin, menjelaskan harus ada izin dan aturan yang mengatur tentang tambang. 

Menurutnya, jika ada tambang ilegal, pemerintah desa dapat melaporkan untuk dilakukan penertiban tambang tersebut. 

"Pemerintah desa dapat membuat peraturan desa (Perdes) begitupun dengan peraturan tambang," bebernya.

Lanjutnya, tambang boleh dibuatkan peraturan desa dengan rujukan peraturan daerah. Peraturan desa boleh dibuat untuk mengcover kegiatan pemerintahan desa.

Halaman
12

Berita Terkini