Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2022

Upah Buruh Naik Tahun 2022 Tapi Tidak Berlaku di Sulsel dan 3 Provinsi Lain, Ini Alasan Ida Fauziyah

Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan UMP dan UMK tahun 2022 menjadi 1,09 persen.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira untuk para buruh. Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022. 

Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan UMP dan UMK tahun 2022 menjadi 1,09 persen.

Hanya saja kenaikan tersebut tak berlaku di empat provinsi.

Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa 16 November 2021.

Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.

Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan Upah Minimum berdasarkan Sektor.

Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut.

Dilanjutkan selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah.

Dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved