TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Warga Bangkelekila, Toraja Utara berinisial R alias I (32) ditangkap polisi, Kamis (18/11/2021).
R ditangkap karena melakukan kasus pencurian.
Ia mencuri motor, satu unit handphone, dan dua tabung gas elpiji tiga kilogram.
Barang-barang tersebut dicuri disalah satu rumah kos di Rantepao, Toraja Utara.
"Korban kaget saat bangun pagi motor dan sejumlah barangnya hilang," kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri di Rantepao Kamis malam.
Andi Irvan mengatakan, aksi pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela kamar kos korban.
Pelaku mencongkel jendela menggunakan parang.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Toraja Utara.
Laporan korban nomor LPB/137/X/2021/SPKT/RES.TORUT/Tanggal 16 Oktober 2021.
Menerima laporan, Tim Resmob Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Alhasil pelaku berhasil ditangkap di Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
"Pelaku ditangkap melalui operasi Sikat Unit Resmob Polres Toraja Utara," paparnya.
Saat penangkapan itu, unit Resmob juga mengamankan barang bukti hasil curian pelaku.
Sementara usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara.
Ia akan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujarnya.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y