Tuntutan Nurdin Abdullah

Irfan AB: Apapun Hasil Peradilan Nurdin Abdullah, Itulah Terbaik

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPW PAN Sulsel Andi Muhammad Irfan AB. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur)

"Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti," jelasnya.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti.

"Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," ujar Zainal.

Masih ada lagi hukuman tambahan.

"Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," sambungnya.

"Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat," jelasnya.

Dan terakhir Terdakwa NA, dibebani membayar biaya perkara Rp7.500. (*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkini