MUI Sulsel menetapkan fatwa Haram terhadap eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan.
Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Itu tertuang dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021.
Adanya fatwa itu secara langsung memudahkan pemerintah kota dalam melaksanakan penertiban.
Ia menilai maraknya anjal dan gepeng karena masyarakat banyak yang memberikan mereka uang.
Ia pun meminta RT/RW untuk terlibat dalam pendataan dan pengawasan terhadap warga yang kurang mampu di wilayahnya masing-masing.
Hal itu, kata dia, untuk memudahkan pelacakan bila ada warga yang membutuhkan bantuan.
Plt Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan mengatakan pihaknya akan mengawal keputusan MUI.
"Kami akan mengawal keputusan para ulama yang sudah bermufakat," kata dia.
Iqbal mengatakan terjadi perubahan signifikan soal jumlah anjal dan gepeng di jalanan saat pihaknya menggelar Operasi Zero Anjal dan Gepeng.
Saat ini pihaknya sudah bergerak di 10 kecamatan.
"Terjadi penurunan yang sangat signifikan. Selain menertibkan, dan berhasil menekan populasi anjal gepeng di jalanan, kita jadikan juga ini sebagai ajang sedekah," ungkapnya.
Diketahui, Pemkot Makassar sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan
Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017.
Salah satu upayanya untuk memberantas anjal gepeng dengan menghadirkan lingkungan pondok sosial tahun 2022 mendatang. (*)