Ia menilai, akibat dari aturan yang tidak dipertimbangkan secara matang ini, membuat pengusaha bingung.
"Bagaimana bisa mereka bertahan hidup kalau operasionalnya dibatasi dan ruang gerak mereka diawasi, sementara kebiasaan usahanya diharapkan untuk bisa beradaptasi secara tidak wajar ?," ungkapnya.
Apalagi AUHM sudah vakum salam kurung waktu 19 bulan lamanya.
Sepanjang itu, Pemkot Makassar kata dia tidak pernah bantuan kepada pelaku usaha AUHM dan karyawan.
Bantuan untuk karyawan dan pengusaha sektor pariwisata juga terkesan hanya 'lips service' saja.
Bahkan oleh para pekerja dianggap bualan semata.
"Lihat saja dana hibah, kartu prakerja dan permintaan bansos yang sama sekali tidak pernah terealisasi dan tidak pernah menyentuh sektor ini," tutupnya. (*)