Tribun Bulukumba

Sabir Divonis Bebas Kasus Korupsi Kapal Nelayan di Bulukumba, Bagaimana Nasib Arifuddin?

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum berakhir.

H Sabir yang ditetapkan sebagai terdakwa telah divonis bebas oleh majelis hakim.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, juga masih ada nama H Arifuddin.

H Arifuddin adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Namun, berkas H Arifuddin terlambat diproses.

Karena ia pernah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba beberapa tahun silam.

Tapi H Arifuddin alias ARF, akhirnya berhasil ditangkap, Senin (24/5/2021).

Mantan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba itu akhirnya berhasil ditangkap di Palopo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Selasa (2/11/2021), menyebut jika proses hukum Arifuddin masih sementara berjalan.

"Masih berproses di pengadilan tersangka satunya (Arifuddin)," singkatnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini terdapat dugaan kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp 397,91 juta.

Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi dua unit kapal sebesar Rp 27 juta.

Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.

Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir sempat disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 31,62 juta.

Namun itu tak terbukti menurut majelis hakim.

Sementara H Arifuddin sebesar Rp 393,29 juta.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkini