Amri menambahkan Ilham masih dalam status praduga tak bersalah.
Ia wajib mendapatkan perawatan medis dan menjadi tanggung jawabnya.
"Semoga dia segera sehat untuk kemudian bisa melanjutkan proses hukum di pengadilan," paparnya.
Ilham sendiri atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan pembakaran terancam pasal berlapis.
Penganiayaan akan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Karena dia juga terlibat peristiwa pembakaran di Bone-bone, itu ancaman maksimalnya 12 tahun penjara," tutup Amri.(*)