Tamsil Linrung Nilai Peran DPD RI Lemah, Harap Amandemen UUD 1945 Optimalkan DPD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di MPR RI Tamsil Linrung (tengah) menjadi narasumber pada acara TOT Empat Pilar MPR RI di Novotel Grand Shayla, Jl Chairil Anwar, Kota Makassar, Sabtu (30/10/2020)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di MPR RI Tamsil Linrung menilai peran DPD sangat lemah.

Akibatnya, tidak begitu membawa manfaat strategis pada penguatan sebagai representasi daerah.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tiga periode tersebut menyatakan kedudukan DPD dan DPR sama.

Namun, kewenangan DPD lebih rendah bila dibandingkan dengan DPR, sehingga tentu menjadi kelemahan demokrasi.

"Jadi dia (DPD) hanya ikut berdiskusi, ikut rapat, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), tapi tidak memutuskan," kata Tamsil Linrung di Novotel Grand Shayla, Jl Chairil Anwar, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (30/10/2020)

Ia menambahkan, perlu untuk mendorong penguatan DPD di DPR RI, mulai statusnya dibuat jelas.

Termasuk perannya, meski itu tidak semua seperti DPR.

"Tapi minimal kewenangan di Undang-undang terkait penguatan daerah itu diberikan ke DPD," jelas mantan Calon Wali Kota Makassar itu.

Ia pun mendorong agara para akademisi berpendapat terkait penguatan DPD yang ia maksud.

"Ini agar supaya keterwakilan DPD di pusat yang mewakili teretorial daerah dirasakan perannya oleh daerah," ujarnya.

Selanjutnya amandemen ke lima UUD 1945 diperlukan dalam mengevaluasi konstitusional.

Negara tidak perlu khawatir adanya wacana amandemen, karena amandemen diperlukan dalam mengevaluasi konstitusi kita dalam penguatan demokrasi Indonesia seperti kewenangan DPD RI.

"Secara komprehensif, amandemen diperlukan. Memang banyak berpendapat bahwa jangan hanya PPHN, tapi yang lain juga diperhatikan," katanya.

"Artinya amandemen bukan sesuatu yang tabu, sebab sangat memungkinkan. Lebih memungkinkan bila dalam amandemen fungsi DPD diperkuat," kata Tamsil Linrung.(*)

Berita Terkini