Tribun Finance

Ketahui 8 Bahaya Pinjol Ilegal, Tak Patuh Regulasi hingga Proses Penagihan Tak Beretika

Penulis: Rudi Salam
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 6 Sulampua, Patahuddin

Seperti foto, daftar kontak, storage, dan lainnya yang tak berhubungan dengan kredit.

Olehnya, data pribadi tersebut disalahgunakan.

Keenam adalah pengaduan yang tak tertangani.

Patahuddin menjelaskan bahwa pinjol ilegal pengaduan layaan ke pelaku tak mudah ditangani.

“OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen karena tidak mengetahui kontak pelaku. Pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi,” jelasnya.

Ketujuh adalah kantor yang tidak jelas.

Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri.

Dalam hal ada kasus, sulit menyelesaikannya,” ujarnya.

Kedelapan adalah penawaran yang dilakukan melalui SMS.

“Melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan. Umumnya dilakukan melalui SMS,” katanya.(*)

Berita Terkini