Tribun Maros

SHIAM Masih Izinkan Penggunaan Rapid Antigen Syarat Terbang Menuju Wilayah PPKM Level 1 dan 2

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (SHIAM) masih memberlakukan rapid antigen perjalanan menuju wilayah PPKM Level 1 dan 2.

Hal ini disampaikan oleh Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto, Jumat (22/10/21).

"Sesuai kesepakatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kami masih memberlakukan rapid antigen untuk wilayah tertentu. Berlaku hingga tanggal 24 Oktober hingga adanya aturan baru ," katanya.

Rapid antigen ini hanya berlaku sebagai syarat penerbangan menuju wilayah PPKM Level 1 dan 2 saja.

"Dari dan menuju luar Bali dan Jawa serta wilayah PPKM Level 1 dan 2 kalau sudah punya kartu vaksin tahap 2, cukup membawa surat rapid antigen 1x24 jam atau kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT PCR 2x24 jam, " ucapnya.

Sementara untuk penumpang menuju Bali dan Jawa atau wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan PCR.

"Kalau wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 harus sudah vaksin minimal dosis pertama dan RT PCR 2x24 jam," lanjutnya.

Untuk calon penumpang berusia 12 tahun sudah diperkenankan untuk melakukan perjalan.

"Yang di bawah 12 tahun itu sudah bisa melakukan perjalanan dan tidak wajib melakukan vaksinasi. Namun harus didampingi oleh saudara atau orangtua dibuktikan dengan kartu keluarga," katanya.

Iwan menambahkan, penumpang di bawah 12 tahun tetap wajib memenuhi persyaratan tes Covid sesuai dengan wilayah tujuan.

Bagi calon penumpang yang tak bisa menunjukkan kartu vaksin wajib menunjukkan surat ketarangan dokter.

"Calon penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-hac," lanjutnya.

Pelonggaran persyaratan penerbangan usai pemberlakuan PPKM Level 2  ini juga membawa dampak positif terhadap peningkatan jumlah penumpang bandara.

Ia mengatakan terdapat peningkatan penumpang hingga 21.58 persen.

"Pada pemberlakuan PPKM Level 3 kemarin,  jumlah penumpang 268,728, setelah PPKM level 2 meningkat menjadi 326.708," lanjutnya.

Tak hanya penumpang, pergerakan pesawat dan kargo juga mengalami peningkatan masing-masing 18.11 persen dan 11.72 persen.

"Pesawat sebelumnya hanya 2.507, meningkat menjadi 2.961. Kargo juga yang sebelumnya 4.009 ton kini menjadi 4.479 ton," tutupnya.

Berita Terkini