Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi.
Dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Tahun ini, pesantren kembali mendapatkan 'kado indah' dari Presiden Joko Widodo.
Berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren," jelasnya.(*)