Tribun Luwu Utara

Simpan Sabu, Sopir Truk di Luwu Utara Ditangkap di Depan Rumah

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwanto (31), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.

TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU SELATAN - Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus oleh personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.

Pelaku bernama Irwanto (31).

Warga Dusun Mulyorejo, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan pelaku adalah seorang sopir truk.

Dia ditangkap di depan rumahnya pada Senin (11/10/2021).

Bersama dengan barang bukti satu saset sabu.

"Pelaku kita amankan bersama dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram," kata Rodo, Selasa (12/10/2021).
                 
Penangkapan ini bermula dari laporan warga.

Apabila ada seorang sopir truk di Desa Rawamangun yang kerap mengonsumsi sabu.

Laporan itu kemudian diselidiki personel Satuan Narkoba.

Polisi lalu mengentahui identitas dan alamat terduga.

Sesaat sebelum ditangkap, pelaku masih dalam perjalanan mengemudikan truk dari Makassar ke rumahnya.

Sehingga polisi menunggu di rumah pelaku.

Pelaku langsung diamankan setibanya di rumah.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil.

"Di dalam mobil, kita menemakan satu paket sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini