TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Banyak kejanggalan penerbitan SP3 kasus rudapaksa tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kejanggalan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Lembaga pendamping hukum kasus dugaan tindak asusila seorang ayah terhadap anaknya.
"Kasus ini harus dilanjutkan," kata Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi ditemui di kantornya, Kamis (7/10/2021) malam.
Pasalnya, perjalanan singkat kasus itu sangat singkat.
"Sangat prematur, dua bulan setelah dilaporkan langsung dibuatkan adminstrasi penghentian penyelidikan," ujarnya.
Berikut temuan kejanggalan LBH Makassar:
Mulai dari rekomendasi P2TP2A
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.
Tempat LI, ibu dari ketiga anak yang menjadi korban dugaan tindak asusila mengadu.
Dianggap tidak mendapatkan layanan yang semestinya.
"Bahkan, kami menduga ada maladministrasi," kata Rezky Pratiwi.
Dugaan itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, ketiga korban anak dipertemukan langsung dengan terlapor, sang ayah.
"Pendampingan dari P2TP2A Lutim kami anggap berpihak (kepada terlapor). Sehingga hasil assessmennya pun tidak objektif," ujarnya.
Hasil assessment itu, pun digunakan polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus.