TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Polres Luwu Timur menggelar press release kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDesa Matano, Kecamatan Nuha dan Tarabbi, Kecamatan Angkona, Senin (4/10/2021) sore.
Press release di Mako Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), turut dihadirkan para tersangka.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh Rifai mengatakan, perkara dugaan korupsi APBDesa Matano tahun 2018 dan 2019.
"Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur Rp. 869.013.479," kata Kompol Rifai didampingi Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek dan Kasi Propam Iptu Agusman.
Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Kaur Keuangan inisial NR dan dilakukan penahan sejak tanggal 18 September 2021.
Kemudian Kepala Desa Matano, JD yang tidak menghadiri surat panggilan ke-1 dan akan dilakukan pemanggilan ke-2.
Sedangkan kasus korupsi APBDesa Tarabbi tahun 2020, kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur Rp. 566.323.111.
"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 5 tersangka, dimana empat tersangka sudah dilakukan penahan sejak tanggal 30 Sep 2021," katanya.
Tersangka yang ditahan adalah Kaur Keuangan Desa Tarrabbi tahun 2019.
RS, Kaur Perencanaan/Ketua Team Pelaksana Kegiatan Desa Tarrabi, IGS, Sekdes Tarabbi, AP dan Staf Keuangan Desa Tarabbi, MTR.
Satu tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Tarrabi, SP belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Karena sakit strok dan penyidik akan memeriksakan kesehatan tersangka ke dokter," ujar Kompol Rifai.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 subs pasal 3 lebih subs pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021,
Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e.
Dengan ancaman hukuman yaitu pasal 2 paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.
Serta denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Dimana ancaman hukuman pasal 3 paling singkat satu tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyank 1.000.000.000.
Ancaman hukuman pasal 8 paling singkat 3 tahun tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000, dan paling banyak 750.000.000.