TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Polres Luwu Timur telah menahan empat aparat Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aparat desa ini resmi berstatus tersangka dan mulai ditahan 30 September 2021.
Para tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tarabbi (APBDes) tahun 2020.
Para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 566.323.111 berdasarkan LPH Inspektorat Luwu Timur.
Empat tersangka yang ditahan penyidik Polres Luwu Timur adalah Kaur Keuangan, inisial RS,
Kaur Perencanaan sekaligus Ketua TPKD, IGS, Sekretaris Desa, AP dan Staf Keuangan, MT.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora mengatakan, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No 31 Thn 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 Thn 2001.
"Tentang perubahan atas UU No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata kapolres kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) sore.
Penyidik Polres Luwu Timur juga menahan Kaur Keuangan Desa Matano, NM.
NM resmi ditahan di ruang tahanan Polres Luwu Timur sejak tanggal 18 September 2021.
NM ditahan atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2018 dan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian Rp 869.013 479.
Sebelumnya Jonlis, Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur juga berurusan dengan hukum.
Jonlis pernah ditahan di Lapas Mappideceng, Luwu Utara, Selasa (23/5/2017).
Jonlis ditahan atas dugaan gunakan ijazah palsu saat maju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2015.
Jonlis saat itu, keluar sebagai pemenang Pilkades, waktu itu.